JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK akan memeriksa tiga saksi bagi Gubernur Riau Annas Maamun, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (30/9/2014).
"Diperiksa sebagai saksi bagi AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa pagi.
KPK memanggil dua kasir PT Ayu Masagung Money Changer bernama Tati dan Tety YS serta admin legal di PT Sinar Bahana Mulya bernama Nuryani Dewi Ningrum. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama untuk saksi setelah KPK menetapkan Annas sebagai tersangka.
KPK juga memeriksa Annas sebagai saksi bagi pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Gulat diduga memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama dengan tujuh orang lainnya. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, maka jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.