Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy: Pemecatan Ketua-ketua DPW oleh Suryadharma Tidak Legal

Kompas.com - 24/09/2014, 22:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Romahurmuziy mengaku telah menerima informasi pemecatan yang dilakukan oleh Suryadharma Ali kepada sejumlah pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah. Suryadharma memecat Ketua DPW Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta sekretaris DPW Bengkulu.

"Perlu ditegaskan bahwa langkah ini simbol ambisi kuasa serta tidak ada makna legal formal dan organisatorisnya karena surat-surat keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam administrasi negara di Kemenkumham," kata Romahurmuziy melalui siaran pers, Rabu (24/9/2014) malam.

Selain itu, lanjut dia, apa yang disebut sebagai surat keputusan tersebut juga bodong berdasarkan AD/ART PPP karena SDA telah diberhentikan pada 9 September yang lalu. Hal itu sekali lagi menunjukkan kepemimpinan yang intimidatif dan jauh dari akhlaqul karimah.

"DPP PPP menyesalkan gaya-gaya kepemimpinan tanpa aturan yang merendahkan derajat PPP sebagai partai politik yang sarat akan sejarah," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Romy, DPP PPP akan mengonsolidasikan diri dalam Rapat Pleno DPP yang digelar Jumat (26/9/2014) mendatang untuk memastikan seluruh komponen DPP berada dalam satu barisan gerakan moral antikesewenang-wenangan.

"Kepada instansi pemerintah terkait, dimohon mengabaikan segala bentuk 'pemecatan' yang dilakukan SDA-Tamlicha karena tak pernah ada makna legal-formalnya. Kepada seluruh DPW dan DPC PPP se-Indonesia agar mengabaikan segala surat yang tidak diterbitkan oleh DPP yang absah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen M Romahurmuziy," ujarnya.

Konflik di tubuh PPP berawal dari sejumlah petinggi PPP seperti Sekjen Muhammad Romahurmuziy, Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa yang mengadakan pertemuan dan menghasilkan keputusan pemberhentian Suryadharma sebagai ketum. Setelah itu, Suryadharma mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap sejumlah petinggi partai tersebut karena dianggap tidak menaati AD/ART parpol.

Hingga kini, masih ada dualisme di tubuh partai berlambang Kabah itu. Baik kubu Suryadharma maupun kubu Emron sudah mendaftarkan susunan organisasi DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com