Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Pilkada Langsung Diprediksi Menang "Voting" di DPR

Kompas.com - 24/09/2014, 09:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat politik dari Universitas Diponegoro, Hasyim Asyari, meyakini bahwa kubu yang mendukung pemilihan kepala daerah langsung akan menang dalam voting pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR. Anggota fraksi pendukung mekanisme pilkada lewat DPRD diyakini nantinya tidak solid menjalani instruksi fraksinya.

"Saya yakin kubu pilkada langsung akan menang," kata Hasyim, saat dihubungi, Rabu (24/9/2014).

Ia menjelaskan, dalam voting nanti, kemungkinan besar akan ada anggota Fraksi Partai Golkar dan PPP yang justru mendukung pilkada langsung. Padahal, kedua partai politik (parpol) itu mendorong pilkada lewat DPRD.

Hasyim juga memprediksi, beberapa anggota Fraksi PAN juga akan mendukung agar kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat. Faktor ini akan menambah jumlah suara untuk pendukung pilkada langsung saat voting.

"Khususnya anggota (DPR) yang terpilih lagi. Mereka pasti akan dukung pilkada langsung karena ingin menjaga mukanya saat berdiri mengikuti voting," ujarnya.

Saat ditanya mengenai soliditas Fraksi Partai Demokrat yang telah mengubah sikap menjadi pendukung pilkada langsung, Hasyim meyakini bahwa Demokrat akan memberi dukungan penuh saat voting nanti. Pasalnya, kader Partai Demokrat tak akan berani menunjukkan sikap yang berbeda dengan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono.

"Demokrat pasti solid dukung pilkada langsung karena faktor Pak SBY," ucapnya.

DPR akan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis (25/9/2014). Masalah mekanisme pemilihan kepala daerah masih belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan di DPR bersama pemerintah. Hingga saat ini, Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKS, tetap mendukung mekanisme pilkada lewat DPRD.

Sementara itu, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh masyarakat didukung koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, yakni PDI-P, PKB, dan Partai Hanura, ditambah Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com