Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Kasasi Bervonis Berat di Majelis Artidjo

Kompas.com - 22/09/2014, 07:29 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, belakangan dikenal luas dengan vonis berat kasasi dalam beragam kasus, dari korupsi hingga narkoba. Berikut ini adalah beberapa kasus "populer" yang juga mendapat vonis berat dari majelis kasasi dengan Artidjo di dalamnya.

1. Luthfi Hasan Ishaaq

Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Luthi mendapatkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Pengadilan banding menjatuhi Luthfi hukuman penjara dan denda yang sama seperti pengadilan tingkat pertama. Namun, bila Luthfi tak membayar hukuman denda, subsidernya berkurang menjadi 6 bulan kurungan.

Di tingkat kasasi, vonis untuk Luthfi naik menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya pun dicabut.

2. Ahmad Fathanah

Kasus korupsi dan pencucian uang terkait impor daging sapi.

Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Di tingkat banding, vonis untuk Fathanah bertambah menjadi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis kasasi menolak permohonan jaksa maupun Fathanah dan menguatkan putusan banding. Di luar itu hanya ada penambahan barang yang disita dari vonis sebelumnya.

3. Labora Sitorus
Kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun.

Pengadilan Negeri Sorong menjatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi Papua adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis MA, Labora dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

4. Djoko Susilo

Korupsi proyek simulator ujian SIM.

Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk Djoko adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis PT DKI, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.

Vonis MA: 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com