1. Luthfi Hasan Ishaaq
Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Luthi mendapatkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Pengadilan banding menjatuhi Luthfi hukuman penjara dan denda yang sama seperti pengadilan tingkat pertama. Namun, bila Luthfi tak membayar hukuman denda, subsidernya berkurang menjadi 6 bulan kurungan.
Di tingkat kasasi, vonis untuk Luthfi naik menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya pun dicabut.
2. Ahmad Fathanah
Kasus korupsi dan pencucian uang terkait impor daging sapi.
Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Di tingkat banding, vonis untuk Fathanah bertambah menjadi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis kasasi menolak permohonan jaksa maupun Fathanah dan menguatkan putusan banding. Di luar itu hanya ada penambahan barang yang disita dari vonis sebelumnya.
3. Labora Sitorus
Kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun.
Pengadilan Negeri Sorong menjatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi Papua adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis MA, Labora dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
4. Djoko Susilo
Korupsi proyek simulator ujian SIM.
Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk Djoko adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis PT DKI, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.
Vonis MA: 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.
5. Rahudman Harahap
Kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan adalah membebaskan Rahudman. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Amar kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 480.495.500 untuk Rahudman.
6. Angelina Sondakh
Kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang dan korupsi di Kemendikbud.
Vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis banding tak berubah dari pengadilan tingkat pertama.
Vonis MA, 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
7. Ananta Lianggara alias Alung
Kasus kurir peredaran psikotropika.
Vonis PN Surabaya dan PT Jatim untuk Alung adalah 1 tahun penjara. Vonis MA: 20 tahun penjara.
8. Freddy Budiman
Kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah hukuman mati bagi gembong narkoba ini.
Kasasi yang diajukan ke MA oleh Freddy, ditolak. Hukuman mati tetap dijatuhkan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.