Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Mengaku Keliru Terbitkan PP Pembatasan Remisi untuk Koruptor

Kompas.com - 28/08/2014, 16:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengakui ada kekeliruan dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

"PP 99/2012 ini keluar tidak terlepas dari serangan media, betapa katanya terjadi obral remisi para koruptor. Kalau saya mau jujur, saya akui lahirnya PP 99/2012 adalah semangat saya paling keliru selama masa jabatan saya," ujar Amir dalam rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR, Kamis (28/8/2014).

Amir mengungkapkan, sebenci apa pun masyarakat terhadap tindakan korupsi, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya bisa membuat para koruptor sadar dan menjadi orang baik. "Seharusnya, kami tidak punya hak menghukum orang dua kali," kata dia.

Amir mengaku pernyataannya tersebut mungkin akan tidak populer di tengah masyarakat. Dia menyadari akan dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Tapi, kita harus ingat kecenderungan hukuman kepada pelaku korupsi sudah amat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga seharusnya kita menempatkan diri sebagai instrumen hukum yang lain, lebih baik menjadi pembina," ucap Amir.

Kendati menyesali terbitnya PP tersebut, Amir menyatakan tidak akan mencabut PP tersebut. Untuk memperbaiki kondisi itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pemberian remisi bagi narapidana kasus pidana khusus.

Amir menjelaskan, dalam PP 99/2012, seorang narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan remisi, misalnya menjadi justice collaborator, tidak mengulangi perbuatan yang sama, hingga bersedia mengganti kerugian. Kemenhuk dan HAM bekerja sama dengan beberapa lembaga penegak hukum untuk memantau persyaratan itu terpenuhi atau tidak dan mengeluarkan surat rekomendasi.

"Tapi, melalui surat edaran peraturan menteri itu, agar tidak menggantung surat rekomendasinya, kami tetapkan kalau 12 hari tidak ada respons, maka tim kami akan menilai untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com