JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad merasa selama ini lembaganya tak diberi kewenangan penuh untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Dia menilai, kewenangan pengawasan yang diberikan kepada Bawaslu masih setengah hati.
"Kewenangan Bawaslu setengah hati. Oleh karena itu, kami melihat upaya penguatan lembaga ini juga masih setengah hati. Dilepas ekornya, tapi dipegang kepalanya, tidak optimal untuk mengawasi," kata Muhammad dalam diskusi publik 'Rekomendasai Perbaikan Penyelenggara Pemilu' di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Padahal, sesuai namanya, kata dia, Bawaslu harusnya diberi kewenangan paling maksimal dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, lembaga lain seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian justru lebih mendominasi.
"Ketika ada laporan, administrasi etik, dan lain-lain, itu harusnya masuk ke Bawaslu dulu. Belum ke DKPP atau ke kepolisian. Kalau pagi-pagi sudah ditolak, dipotong penyidik, maka ini berhenti," ucapnya.
Muhammad menambahkan, persoalan kewenangan ini sudah sempat disampaikannya kepada Komisi II DPR. Dia berharap masalah ini bisa segera ditindaklanjuti.
"Bukan Bawaslu ingin punya hak menyidik di kami, tapi ketika laporan masuk, bukan langsung ke penyidik, tapi ke kami dulu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.