JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, memastikan bahwa KPU tidak melakukan perubahan atas data dalam kotak suara yang dibuka. Ia mengatakan, jumlah kotak suara yang dibuka KPU setelah ada izin dari Mahkamah Konstitusi lebih banyak dibanding sebelum ada ketetapan tersebut.
"Jumlahnya memang lebih banyak yang dibuka sekarang karena setelah tanggal 8 (Agustus 2014), ada perintah Mahkamah," kata Ali seusai menyerahkan berkas kesimpulan sengketa Pemilu Presiden 2014 di Gedung MK, Selasa (19/8/2014).
Ali menjelaskan, pembukaan kotak sebelum 8 Agustus 2014 dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti atas materi gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon gugatan. Saat itu, setidaknya ada 48.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan oleh pihak pemohon.
"Ketika ada perintah Mahkamah untuk membuka semua kotak suara, (maka yang kami buka itu jadi) ada 490.000 sekian, hampir 500.000 TPS. Jadi, 10 kali lipatnya," ujarnya.
Menurut Ali, KPU cukup kesulitan melaksanakan perintah MK untuk membuka semua kotak suara. Hal itu karena setiap wilayah yang menyelenggarakan pemungutan suara memiliki wilayah dengan persoalan geografis yang berbeda-beda. Yang paling sulit adalah daerah pegunungan di Papua ataupun kepulauan di Maluku Utara. KPU sulit menjangkau daerah itu dalam waktu kurang dari 7 hari. "Sementara itu, proses bersengketa di MK berlangsung 14 hari kerja," ujarnya.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada Jumat (8/8/2014), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamda Zoelva mengizinkan KPU membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak ketetapan itu dibacakan. Terhadap dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini, MK akan mempertimbangkannya dalam putusan akhir sidang PHPU presiden dan wapres. (Baca: MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.