JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjamin tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, terutama dalam hal tindak pidana korupsi. Pemerintah melakukan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih.
"Korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata Presiden Yudhoyono saat menyampaikan pidato kenegaraan di Kompleks Gedung DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Oleh sebab itu, sebagai Presiden, Yudhoyono menyatakan, pada periode 2004-2012, ia telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat yang dicurigai berbuat korupsi dan tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, Presiden tidak melihat jabatan pelaku di partai politik, ataupun koneksi para kepala daerah dan pejabat tersebut.
Pada periode 2004-2014, terdapat 277 pejabat negara di pusat ataupun daerah yang berasal dari eksekutif legislatif dan yudikatif ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tindakan korupsi, termasuk perkara yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
Di satu sisi, kata Presiden, hal ini mencerminkan gejala buruk bahwa korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam kehidupan bernegara. Namun, di sisi lain, ini membuktikan bahwa hukum kita masih menjerat siapa pun yang melakukan pelanggaran.
"Inilah yang membuat saya optimistis bahwa pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara konsisten dapat melahirkan pemerintahan yang jauh lebih bersih pada masa depan. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendukung dan memberi ruang gerak yang luas bagi KPK untuk memberantas korupsi. Saya juga memberikan apresiasi kepada KPK, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan," kata Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.