JAKARTA, KOMPAS.com — Naftali Keiya, saksi yang dihadirkan tim advokat Joko Widodo-Jusuf Kalla, membantah pernyataan saksi Prabowo-Hatta, Elvincent Dokomo, yang menyatakan menyaksikan langsung proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten Dogiyai, Papua.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/8/2014), Naftali mengaku yakin tidak melihat saksi Prabowo-Hatta itu di lokasi rekapitulasi suara pada 17 Juli 2014 di salah satu gedung milik pemerintah daerah setempat.
"Pernyataan saksi nomor urut 1, Vincent Dokomo, yang katanya menyaksikan sendiri (proses rekapitulasi), kami bantah karena saksi tidak pernah hadir pada saat pleno," kata Naftali, Kamis siang.
Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva lalu meminta Naftali memastikan hal itu karena, dalam persidangan sebelumnya, Vincent mengaku hadir pada saat rapat pleno itu. Kehadiran Vincent di tempat tersebut juga dipastikan oleh Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo.
"Mungkin dia (Vincent) duduk ketutup dengan yang lain. Saudara (saksi) kenal?” tanya Hamdan. "Ya, kenal," kata Naftali.
Setelah sidang diskors, sejumlah wartawan berupaya untuk mendapatkan keterangan dari Naftali tentang ketidakhadiran Vincent. Naftali mengatakan kepada wartawan bahwa Vincent sempat hadir pada saat rapat pleno KPU Dogiyai. Namun, Vincent kemudian meninggalkan lokasi bersamaan dengan perginya Bupati Dogiyai Thomas Tigi. Thomas pergi setelah didesak masyarakat untuk mengucurkan dana hibah pemda untuk membantu KPU Kabupaten Dogiyai mengangkut logistik pemilu. Rekapitulasi suara dilakukan setelah Thomas meninggalkan tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.