JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator tim advokat Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, meminta kepada majelis hakim konstitusi melakukan prosesi mengheningkan cipta untuk menghormati guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Harun Alrasid, yang meninggal dunia pada Selasa (12/8/2014) malam.
Awalnya, Buyung berdiri dari tempat duduknya dan menghampiri Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva untuk mengatakan suatu hal. Sebelum Buyung menghampirinya, Hamdan menanyakan maksud Buyung, apakah yang ingin disampaikan boleh didengar publik atau tidak.
"Publik boleh mendengar, Yang Mulia. Ini bukan suatu hal yang rahasia, tetapi suatu hal yang urgent," ujar Buyung di sela sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Mendengar hal tersebut, Hamdan kemudian mempersilakan Buyung untuk menyampaikannya tanpa perlu menghampiri majelis hakim konstitusi.
Buyung menyarankan adanya mengheningkan cipta atas meninggalnya Harun Alrasid. Alasannya, Harun Alrasid merupakan tokoh besar dalam dunia hukum tata negara di Indonesia.
"Saudara ketua, saya baru datang melayat Guru Besar Hukum Tata Negara Harun Alrasid. Saya minta untuk mengheningkan cipta menghormati beliau," ujar Buyung.
Hamdan menyetujui masukan Buyung dan meminta kepada para peserta sidang untuk mengheningkan cipta sebelum sidang dilanjutkan.
"Profesor Harun Alrasid, guru besar yang semalam meninggalkan kita semua, saya kira perlu ada penghormatan untuk beliau. Mari kita mengheningkan cipta sejenak," ucap Hamdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.