JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai hukuman tidak boleh dijenguk selama satu bulan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah sesuai dengan kadar kesalahannya. Menurut KPK, keduanya dihukum karena terlibat adu mulut di Rumah Tahanan KPK. Keduanya merupakan tahanan Rutan KPK.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran sesuai aturan rutan harus dikenakan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2013).
Bambang menyatakan, KPK memberikan perlakuan yang sama kepada setiap tahanan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran di rutan akan diberi hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Kendati demikian, kata Bambang, KPK tetap menghormati jika Yasin dan Akil mengajukan keberatan atas sanksi tersebut. "Siapa pun bisa mengajukan keberatan," ujar dia.
Sebelumnya, pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, membantah kliennya telah berseteru dengan Akil. Yasin dan Akil yang ditempatkan KPK dalam satu ruang tahanan dengan Anas Urbaningrum tersebut rukun dan kompak. Dalam beberapa kesempatan, kata Sugeng, kliennya mengaji bersama Akil dan saling berbagi makanan.
Sugeng membenarkan bahwa kliennya dan Akil dijatuhi sanksi oleh KPK berupa larangan dikunjungi selama satu bulan, kecuali dikunjungi penasihat hukumnya. Namun, menurut Sugeng, sanksi tersebut diberikan bukan karena Yasin dan Akil bertengkar, melainkan karena adanya insiden yang terjadi pada hari raya Idul Fitri pada 28 Juli lalu.
Perseteruan itu terjadi antara Akil dan petugas rutan. Ketika itu, kata Sugeng, Akil protes karena petugas rutan mengizinkan Yasin dikunjungi lebih dari lima orang, sementara Akil hanya diperbolehkan menerima tamu maksimal lima orang.
Selain itu, protes Akil kepada petugas rutan didasari kekecewaan dia dan tahanan lainnya karena KPK hanya memperbolehkan tahanan dikunjungi pada hari pertama Lebaran. Tahanan dilarang menerima tamu pada hari kedua Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.