Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Advokat Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Hatta

Kompas.com - 07/08/2014, 11:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Todung Mulya Lubis selaku perwakilan dari KAUD mengatakan, pihaknya mendesak MK untuk menolak permohonan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

"KAUD berpandangan bahwa layak, patut, dan adil jika majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU yang diajukan pemohon (Prabowo-Hatta)," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Todung berharap, MK menerima permohonan KAUD sebagai pihak terkait agar dapat mengajukan bukti-bukti menyangkut gugatan hasil pemilu yang sedang diperkarakan di MK. Ia yakin bahwa bukti-bukti yang diajukannya nanti dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan untuk menolak gugatan Prabowo-Hatta.

"Kalau nanti sudah diterima (menjadi pihak terkait tidak langsung), baru kami ajukan bukti-bukti dan menolak permohonan yang diajukan pihak pemohon," ujarnya.

Todung mengatakan, yang disebut pihak terkait dalam sidang PHPU hanyalah pasangan presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai peserta Pilpres 2014. Namun, ia meminta MK mempertimbangkan permohonannya sebagai pihak independen yang ingin mengungkap kebenaran dalam persidangan.

"Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tetapi kami yakin hak konstitusional kami harus dijaga, tidak boleh didelegitimasikan," ujarnya.

Adapun advokat, konsultan, dan sarjana hukum yang tergabung dalam KAUD adalah Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, dan Abadi Tisnadisastra.

Sebelumnya, Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019. Mereka menuding bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com