Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersikeras Surat Edaran Buka Kotak Suara Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 01/08/2014, 22:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, mereka mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Ketentuan Pasal 29 ayat 2 menyebutkan, termohon (KPU) menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon. Dengan demikian, kebijakan KPU menyiapkan dokumen sebagai alat bukti merupakan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Ida saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Menurut Ida, dalam perspektif teori hukum pembuktian, para pihak mempunyai kedudukan yang sama secara patut di depan hakim untuk menanggung beban pembuktian.

"Lebih dari itu, kebijakan KPU menyiapkan alat bukti sangat mendukung proses peradilan cepat dan sederhana," tukas Ida.

Surat edaran tersebut adalah Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014, yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara, mengambil formulir A5 dan C7 untuk difotokopi dan proses legalisasi.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 1449 tanggal 23 Juli 2014 berisi perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada perwakilan di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK, kemudian membuat jawaban, lalu datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com