Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Sebanyak Apapun Pengacara, di MK yang Penting Alat Bukti

Kompas.com - 27/07/2014, 21:39 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak perlu melibatkan banyak pengacara dalam mengajukan gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ruhut, dalam gugatan ke MK yang terpenting adalah alat bukti. "Jangankan 200 pengacara, mau berapa banyak pengacara pun, di MK yang penting, yang diutamakan alat bukti," kata Ruhut saat dihubungi, Minggu (27/7/2014).

Ruhut menilai gugatan yang diajukan Tim Pembela Merah Putih itu juga lemah. Banyak kejanggalan maupun kesalahan tulis dalam berkas gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta.

"Penghitungan suara KPU secara legal yang menang Jokowi-JK. Bawaslu pun mengatakan kemenangan sudah fair. Jadi gugatan itu semua bolong-bolong," kata dia.

Menurut Ruhut, menyiapkan alat bukti memang tidak mudah, apalagi selisih suara antara Prabowo-Hatta dan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla cukup jauh, yaitu 8,4 juta suara. Dia mengatakan, tim hukum Prabowo-Hatta pun hanya membuang-buang waktu dengan mengajukan gugatan ke MK.

"Bukti-bukti yang lemah nanti akan dilewatkan oleh hakim-hakim MK. Pengalaman saya, pilkada bupati, apabila selisih suara 10.000 harus ada alat bukti 10001 atau lebih satu. Kebayang berapa kontainer kalau 8,4 juta," jelasnya.

Sebelumnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen gugatan yang diunggah situs resmi MK. Anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail menilai kesalahan tersebut adalah hal manusiawi. Menurut dia, kesalahan itu tidak akan mengubah substansi gugatan yaitu adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2014.

Ia mengeluhkan kurangnya waktu yang diberikan MK untuk mengajukan gugatan. Menurut Maqdir, waktu tiga hari tidak cukup untuk melengkapi berkas gugatan ke MK. Namun, lanjut Maqdir, Tim Pembela Merah Putih pun siap menunjukkan bukti-bukti kecurangan pada persidangan nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com