Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi, Hendra "Office Boy" Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 19 Juta

Kompas.com - 23/07/2014, 17:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARYA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak hanya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap seorang office boy, Hendra Saputra. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) itu.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan perkara berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Elly Supaini saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Menurut jaksa, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian KUKM. Uang pengganti Rp 19 juta tersebut merupakan uang yang diterima Hendra setelah PT Imaji memenangkan proyek videotron. Uang itu berasal dari pembayaran proyek videotron yang masuk ke rekening Hendra. Namun, rekening Hendra dikuasai oleh Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian, putra Menteri KUKM Syarief Hasan. Hendra pun mendapatkan Rp 19 juta tersebut dari Riefan.

Hendra yang tidak tamat sekolah dasar itu sebelumnya bekerja sebagai office boy di perusahaan Riefan. Ia diangkat oleh Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji untuk mengikuti proyek videotron. Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Hendra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Hendra juga telah merugikan keuangan negara. Adapun hal yang meringankan, yaitu Hendra belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan. Jaksa juga menyatakan Hendra terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Riefan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com