JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan, Komisi Pemilihan Umum harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta. Meski begitu, jika laporan pelanggaran tidak terbukti, maka tidak perlu diadakan pemungutan suara ulang sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
"Aturannya menurut UU, rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti. Nah, sejauh mana tindak lanjutnya, itu yang kita nilai," ujar Muhammad di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
Ia mengatakan, Bawaslu akan menentukan sikap apakah pelaksanaan rekomendasi Bawaslu oleh KPU sudah sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Muhammad, sebagian KPU di daerah sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk pencoblosan ulang. Namun, masih ada daerah yang belum selesai melakukan pemungutan suara ulang (PSU), antara lain Jakarta.
"Di DKI belum tuntas, ada rekomendasi bersyarat selain yang sudah dilakukan kemarin. Kita meminta KPU DKI untuk melakukan pencermatan terhadap laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu," kata Muhammad.
Ia menambahkan, jika memang terbukti ada pelanggaran, maka wajib dilakukan pencoblosan ulang berapa pun jumlah TPS-nya. Namun, jika tidak terbukti, maka sebaiknya rekomendasi tersebut diabaikan. "Tidak semua laporan yang 5.000 sekian (TPS) itu terbukti karena sudah ada sampel yang kita investigasi, klarifikasi tidak terbukti," kata Muhammad.
Sebelumnya, tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan kecurangan di 5.802 TPS di Jakarta karena banyaknya pemilih yang menggunakan KTP tidak sesuai domisili (baca: Bawaslu Rekomendasi Coblos Ulang di 5.802 TPS Jakarta). Oleh sebab itu, tim Prabowo-Hatta meminta KPU DKI Jakarta mengadakan pemungutan suara ulang. KPU DKI pun telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mengadakan PSU, tetapi hanya di 16 TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.