“Pertama, quick count berfungsi sebagai bahan informasi untuk mengetahui prediksi siapakah yang nantinya akan menang,” kata Ray, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Ray mengatakan, lembaga survei yang kredibel akan menyajikan hasil yang kredibel pula. Fungsi kedua, menurut dia, quick count dapat dijadikan pegangan untuk mengontrol hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika terjadi perbedaan yang cukup signifikan, maka patut dipertanyakan apakah terjadi kesalahan dalam proses quick count tersebut atau tidak.
“Misalnya quick count hasilnya 52 persen berbanding 48 persen. Hasil KPU antara 53 atau 51 persen, itu tidak masalah karena masih masuk margin of error. Tapi kalau hasilnya 60:40, itu baru ada masalah dan itu hasilnya harus diaudit,” kata Ray.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang pemilu. Keputusan akhir tetap berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.