Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Atut Hadirkan Saksi Ahli Bahasa Sunda

Kompas.com - 17/07/2014, 17:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah menghadirkan Ketua Lembaga Akademi Budaya Sunda sebagai saksi ahli bahasa Sunda dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak, Banten.

Saksi bernama Yayat Hendayana itu dihadirkan untuk memberikan pemahaman tentang bahasa Sunda yang kerap digunakan Atut dalam percakapan telepon. Yayat pun mengartikan rekaman pembicaraan telepon antara Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menggunakan bahasa Sunda.

"Dalam percakapan bahasa Sunda ada penggunaan kata-kata nama diri dan nama panggilan terutama untuk orang yang hubungannya sangat dekat. 'Teh' itu singkatan kata 'teteh' yang artinya lebih tua usianya dari pada si laki-laki," terang Yayat, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di persidangan yaitu saat Atut yang tengah berada di Singapura menelepon Wawan. Yayat menjelaskan, dalam percakapan itu terdapat kata "Kadieu na iraha?" yang disampaikan Atut. Artinya, Atut menanyakan kepada Wawan, kapan akan ke Singapura.

Menurut Yayat, Atut juga tidak fokus dengan kata-kata yang disampaikan Wawan.

"Si perempuan ini kelihatannya tidak mau tahu yang dibicarakan laki-laki. Dia terus pada pokok persoalan yaitu si laki-laki harus datang ke tempat perempuan berada," terang Yayat.

Dalam rekaman pembicaraan yang disadap KPK itu, Wawan mengatakan kepada Atut bahwa ia menerima pesan singkat dari pengacara Susi Tur Andayani. Dalam pesan singkat itu, Susi menyampaikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, marah-marah terkait pemberian uang untuk sengketa Pilkada Lebak.

Dalam dakwaan, Wawan menyampaikan kepada Susi Tur bahwa ia hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Akil. Padahal, Akil meminta Rp 3 miliar. Selain itu, Yayat juga mejelaskan kata "sok atuh di-ini-in," yang diucapkan oleh Atut. Menurut Yayat, kalimat tersebut bisa berarti perintah atau selesaikan sesuatu.

Namun, menurut Yayat, dalam intonasi suara Atut, terdengar seperti acuh tak acuh.

"Kalau saya dengar rekaman percakapan, maka saya cenderung intonasi yang disampaikan si perempuan adalah acuh tak acuh. Ini menunjukan kejengkelan pihak perempuan atas yang disampaikan pihak laki-laki secara terus menerus," papar Yayat.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Atut menyatakan kalimat tersebut berarti ia meminta Wawan segera ke Singapura. Saat itu, Atut mengaku sedang menjalani perawatan medis di Singapura. Atut membantah kalimatnya itu berarti ia menyetujui pemberian uang untuk Akil terkait sengketa Pilkada Lebak.

Berikut transkrip rekaman pembicaraan yang disadap KPK antara Atut dan Wawan. (A: Atut, W: Wawan):

A: Halo
W: Halo
A: Wan jadi kadieu na iraha?
W: Ini Wawan lagi ngomong sama Susi si Pak Akilnya udah marah, nih bagaimana. Tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatin SMS ke Wawan
A: Hmm
W: Artian merasa dibohongi
A: Enggak Wawan ke sininya kapan
W: Iya, Wawan, kan ngeberesin ini dulu, Teh, mau gimana ini? Si Pak Akil sekarang justru nungguin ini
A: Oh ya, besok ke sini
W: Ya, besok Wawan ke sini, cuma masalah ini gimana ini, cuma kan nanti Wawan...
A: Besok aja Wawannya ke sininya, ya. Teteh, kan soalnya harus...
W: Terus masalah ini gimana
A: Ya, sok deui bisa minjem berapa, ibu?
W: Enggak masalah, ini gimana Wawan ngasihnya? Pusing ini
A: Enya sok atuh, entar di-ini-in, ya Ya udah sok atuh Wawan ini nanti kabarin lagi ya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com