JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden paling lambat tanggal 21 Agustus 2014. Perkiraan waktu itu akan terkejar, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa sesuai jadwal mengumumkan hasil pemilu presiden pada tanggal 22 Juli.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar dalam rapat koordinasi dengan jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden di auditorium MK, Rabu (16/7/2014).
“Hari Kamis, tanggal 21 Agustus, mahkamah sudah harus mengeluarkan keputusan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Ini berangkat kalau pengumumannya, KPU itu tanggal 22 Juli tapi kalau seandainya tanggal 23 atau 24 Juli, tentu berubah pula jadwalnya,” ujar Janedri.
Untuk pedoman mekanisme pengajuan gugatan itu, MK sudah menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Di dalam PMK terbaru itu, pengajuan permohonan pemohon adalah 3 hari pasca penetapan hasil pilpres oleh KPU yakni tanggal 25 Juli. Janedri memaparkan, setelah menyampaikan permohonannya, kepaniteraan MK akan memberikan tanda terima penerimaan permohonan (TTPP) kepada pemohon.
Setelah itu, kepaniteraan melakukan pendataan penerimaan permohonan. Selanjutnya, permohonan pemohon akan dicatat dalam buku penerimaan permohonan (BPP). Kepaniteraan lalu menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP) dan akan disampaikan kepada pemohon.
Selanjutnya, kepaniteraan akan pemeriksaan kelengkapan permohonan. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan akta permohonan telah memenuhi kelengkapan (APTMK) dan kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
“Kalau belum, kepaniteraan menerbitkan akta permohonan belum lengkap dan perlu memperbaiki permohonannya dalam waktu 1x24 jam yaitu 26 Juli,” ungkap Janedri.
Setelah dinyatakan lengkap, Mahkamah akan menyelenggarakan sidang pertama yakni tiga hari sejak permohonan itu dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi yaitu pada tanggal 6 Agustus. MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan persidangan hingga pembacaan putusan. Dengan demikian, MK paling lambat membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 21 Agustus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.