Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sebut Putusan Perkara Hasil Pilpres akan Dibacakan 21 Agustus

Kompas.com - 16/07/2014, 17:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden paling lambat tanggal 21 Agustus 2014. Perkiraan waktu itu akan terkejar, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa sesuai jadwal mengumumkan hasil pemilu presiden pada tanggal 22 Juli.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar dalam rapat koordinasi dengan jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden di auditorium MK, Rabu (16/7/2014).

“Hari Kamis, tanggal 21 Agustus, mahkamah sudah harus mengeluarkan keputusan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Ini berangkat kalau pengumumannya, KPU itu tanggal 22 Juli tapi kalau seandainya tanggal 23 atau 24 Juli, tentu berubah pula jadwalnya,” ujar Janedri.

Untuk pedoman mekanisme pengajuan gugatan itu, MK sudah menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Di dalam PMK terbaru itu, pengajuan permohonan pemohon adalah 3 hari pasca penetapan hasil pilpres oleh KPU yakni tanggal 25 Juli. Janedri memaparkan, setelah menyampaikan permohonannya, kepaniteraan MK akan memberikan tanda terima penerimaan permohonan (TTPP) kepada pemohon.

Setelah itu, kepaniteraan melakukan pendataan penerimaan permohonan. Selanjutnya, permohonan pemohon akan dicatat dalam buku penerimaan permohonan (BPP). Kepaniteraan lalu menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP) dan akan disampaikan kepada pemohon.

Selanjutnya, kepaniteraan akan pemeriksaan kelengkapan permohonan. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan akta permohonan telah memenuhi kelengkapan (APTMK) dan kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

“Kalau belum, kepaniteraan menerbitkan akta permohonan belum lengkap dan perlu memperbaiki permohonannya dalam waktu 1x24 jam yaitu 26 Juli,” ungkap Janedri.

Setelah dinyatakan lengkap, Mahkamah akan menyelenggarakan sidang pertama yakni tiga hari sejak permohonan itu dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi yaitu pada tanggal 6 Agustus. MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan persidangan hingga pembacaan putusan. Dengan demikian, MK paling lambat membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 21 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com