JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) memasuki perdebatan soal pemilihan posisi Ketua DPR yang biasanya dipilih dari partai pemenang pemilu legislatif.
Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, sikap partainya sepenuhnya diserahkan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk menimbang untung ruginya bagi partai itu.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi-fraksi di DPR, saya persilahkan saja karena mereka yang lebih tahu kan. Bagaimana sih yang terbaik, tapi kami tidak ikut mencampuri, silakan fraksi-fraksi yang bicarakan," ujar Syarief usai melakukan rapat internal dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Syarief menilai pertimbangan soal pemilihan Ketua DPR sangat bergantung pada kontek pemilu yang terjadi saat ini. Pada tahun 2009, dia mencontohkan, pemikiran yang berkembang adalah memberikan penghargaan Ketua DPR kepada pemenang pemilu.
"Tapi kalau ada pemikiran itu berkembang lagi di DPR saya tidak tahu, bagaimana perkembangannya, bagaimana dinamika di sana, saya tidak tahu," ucap Syarief.
Rencananya, rancangan UU MD3 akan disahkan pada Selasa (8/7/2014) siang ini. Di dalam salah satu klausul UU MD3 itu muncul perdebatan soal pemilihan posisi Ketua DPR. Sejumlah fraksi menolak pemilihan Ketua DPR berdasarkan pemenang pemilu.
Jika aturan tak diubah, maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebagai pemenang Pemilu 2014, mendapatkan posisi kursi Ketua DPR. Hal ini sama ketika pada tahun 2009, Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu sehingga posisi Ketua DPR diberikan kepada Marzuki Alie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.