JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi segera melaporkan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf ke kepolisian terkait dengan pengakuan adanya rekaman sadapan pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
KPK merasa keberatan dengan pernyataan Faizal yang mengaku mendapat transkrip rekaman tersebut dari orang suruhan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Secepatnya (laporkan), kalau bisa pekan ini," kata Bambang di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Mengenai delik aduan yang akan disampaikan KPK kepada kepolisian nantinya, Bambang mengatakan bahwa hal itu akan didiskusikan dulu oleh Biro Hukum KPK. Saat ditanya apakah siap jika kepolisian nanti memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait laporan ini, Bambang akan melihat perkembangannya nanti.
"Kita lihatlah nanti," ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa transkrip rekaman itu tidak pernah ada.
Sebelumnya, Jaksa Agung dan Tim hukum PDI Perjuangan telah melaporkan Faizal ke kepolisian. Faizal dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta.
Faizal mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Bambang Widjojanto. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip rekaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.