Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 10.00 WIB, Anggoro Widjojo Hadapi Sidang Vonis

Kompas.com - 02/07/2014, 08:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap terkait revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Kami berharap yang terbaik saja, bagaimana bisa terima KPK, bisa diterima Anggoro," ujar Tomson melalui pesan singkat, Rabu pagi. Sebelumnya, Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan.

Jaksa menilai Anggoro terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama. Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan Anggoro.

Hukuman maksimal

Anggoro dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutannya adalah Anggoro dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai Anggoro bersalah sebagaimana dakwaan primer. Uang yang diberikan Anggoro kepada pejabat Kemenhut dan anggota DPR mencapai Rp 210 juta, 220.000 dollar Singapura, 20.000 dollar AS, dan uang tunai Rp 925,9 juta. Selain itu Anggoro memberikan pula 2 unit lift untuk menara dakwah.

Menurut Jaksa, uang suap tersebut diberikan Anggoro untuk mendapatkan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun. Proyek SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu.

Uang ke MS Kaban

Jaksa juga menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang untuk Kaban. Pemberian itu dibuktikan dengan adanya rekaman percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban, meskipun mereka berdua membantah. Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli suara Joko Sarwono, suara rekaman telepon identik dengan suara asli Anggoro dan Kaban.

Uang diberikan secara bertahap kepada Kaban, antara lain sejumlah 15.000 dollar AS, 10.000 dollar AS dan 20.000 dollar AS, 40.000 dollar singapura, dan travel cheque Rp 50 juta. Adapun dua unit lift ditaksir bernilai 58,581 ribu dollar AS yang diberikan Anggoro juga disebut atas permintaan Kaban. Anggoro membantah suap untuk Kaban ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com