JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, siap menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anggoro dijadwalkan untuk menghadapi sidang pembacaan putusan hakim pada Rabu (2/7/2014) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Benar besok putusan, pukul 10.00 WIB. Kita siap," kata pengacara Anggoro, Thomson Situmeang, saat dihubungi wartawan, Selasa (1/7/2014).
Thomson pun berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa mempertimbangkan fakta persidangan dengan seadil-adilnya dalam memutus perkara Anggoro. Tim kuasa hukum, katanya, mengharapkan hal yang terbaik bagi Anggoro.
"Kita berharap yang terbaik saja supaya tidak terjadi polemik," ujarnya.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Jaksa menilai Anggoro terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban; Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu, Boen Purnama. Lama hukuman yang diminta tim jaksa KPK tersebut merupakan hukuman maksimal yang harus dihadapi Anggoro jika merujuk pada pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada pria yang pernah buron selama empat tahun tujuh bulan tersebut.
Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Menurut jaksa, Anggoro terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer. Dia dianggap terbukti menyuap demi memuluskan pengajuan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun.
Adapun proyek SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.