Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akui Perbuatan, Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan

Kompas.com - 25/06/2014, 19:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, tetap membantah memberikan suap terkait proses pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Melalui kuasa hukumnya, Anggoro meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Mohon kiranya apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat terdakwa bersalah dan patut dihukum agar berkenan memberikan putusan, yaitu menghukum terdakwa dengan pidana denda atau pidana penjara seringan-ringannya," ujar pengacara Anggoro, Tomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Menurut Tomson, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan meringankan putusan kliennya. Tomson mengatakan bahwa Anggoro belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan telah berusia lanjut serta menderita sejumlah penyakit.

Selain itu, menurut Tomson, kliennya sudah banyak berjasa untuk Indonesia. Diantaranya, membantu mendapatkan soft loan dari pemerintah Inggris dan Amerika Serikat sekitar Rp 2 triliun untuk SKRT dan membantu Badan Pembina proyek dari Badan Koordinasi Intelijen masa pemerintahan Presiden Soeharton.

Tomson menyebutkan, selaku Wakil Ketua Kadin saat itu, Anggoro pernah mengatur acara perdagangan antarnegara dalam kunjungan kenegaraan Presiden China Hu Jin Tao ke Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya saat itu M Jusuf Kalla ke Beijing. Menurut Tomson, saat itu diperoleh plafon soft loan dari pemerintah China sebesar 1 miliar dollar AS.

"Di mana sebagian soft loan dari pemerintah Cina tersebut telah dipergunakan oleh pemerintah indonesia untuk pembangunan jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Madura dengan Surabaya," terangnya.

Tomson juga mengatakan, sebagai pengusaha putih, Anggoro sudah pernah membayar pajak kepada negara sebesar lebih dari Rp 220 miliar. Anggoro, lanjut Tomson, juga pernah aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Menurut Tomson, Anggoro juga memiliki itikad baik karena telah mengakui perbuatannya, yaitu memberikan uang pribadi Rp 100 juta kepada Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faisal untuk sumbangan anggota DPR kunjungan kerja ke Meksiko.

"Meskipun terdakwa bisa mengingkari perbuatannya tersebut karena tidak ada bukti dan saksi uang melihat peristiwa itu. Tapi terdakwa berjiwa besar untuk mengakui pemberian Rp 100 juta sebagai wujud rasa penyesalan terdakwa," terang Tomson.

Sebelumnya, Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan Anggoro. Ia dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun, hal-hal yang memberatkan yaitu, Anggoro dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com