"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan korupsi memutuskan anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersala melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Andi Suharlis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan Anggoro. Ia dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun, hal-hal yang memberatkan yaitu, Anggoro dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menilai Anggoro terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Uang yang diberikan Anggoro kepada pejabat Kemenhut dan anggota DPR yaitu senilai Rp 210 juta, dollar Singapura, 20.000 dollar AS dan uang tunai Rp 925,900 juta. Selain itu berupa barang, yaitu 2 unit lift untuk menara dakwah.
Dalam pandangan jaksa, uang suap itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun. Adapun, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu.
Perbuatan itu dilakukan Anggoro dengan memerintahkan anaknya David Angka Widjaja pada 26 Juli 2007 untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf.
David menyerahkan uang itu kepada bagian sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami. Selanjutnya, Tri memberikan uang kepada Yusuf yang kemudian dibagikan Yusuf ke beberapa anggota Komisi IV DPR, yaitu Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi Rp 5 juta.
Pemberian berikutnya, Yusuf kembali membagikanya ke anggota Komisi IV DPR, yaitu Fahri 30.000 dollar AS, Azwar 50.000 dollar AS, Muhtarudin 30.000 dollar AS dan Sujud Rp 20 juta.
Untuk mendapat proyek SKRT, lanjut Jaksa Anggoro juga meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati pejabat Kemenhut.
Saat itu, Putranefo mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Kemenhut Aryono, dan Boen.
Menurut Jaksa, Anggoro juga terbukti memberikan uang kepada Wandjojo yang merupakan penyelenggara negara.
Atas usulan Wandjojo, akhirnya MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Uang ke MS Kaban
Jaksa juga menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang untuk Kaban. Pemberian itu dibuktikan dengan adanya rekaman percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban, meskipun dibantah keduanya.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli suara Joko Sarwono, suara rekaman telepon identik dengan suara asli Anggoro dan Kaban.
Bukti lain yang meyakinkan jaksa yaitu, Anggoro sebelumnya mengakui nomor teleponnya ketika berbicara dengan Yusuf dan Muhtarudin. Nomowr telepon itu lah yang juga digunakan saat berbicara dengan Kaban.
"Disimpulkan ada upaya terdakwa menutupi perbuatan terdakwa dan MS Kaban," kata Jaksa.
Uang yang diberikan secara bertahap kepada Kaban, di antaranya 15.000 dollar AS, 10.000 dollar AS dan 20.000 dollar AS, 40.000 dollar singapura, dan travel cheque Rp 50 juta.
Selain itu, dua unit lift seharga 58,581 ribu dollar AS yang diberikan Anggoro juga disebut atas permintaan Kaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.