JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Jusuf Kalla pada Kamis (24/6/2014) lusa pukul 09.00 WIB. Keduanya akan diklarifikasi KPK mengenai laporan harta kekayaan capres-cawapres yang sudah disampaikan mereka kepada KPK beberapa waktu lalu.
"Mengundang capres-cawapres, tanggal 25 Juni pasangan Prabowo-Hatta, tanggal 26 Juni pasangan Jokowi-JK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (24/6/2014).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan data terkait harta capres dan cawapres kepada KPK. Bukan hanya itu, PPATK juga menyampaikan data terkait harta keluarga para capres dan cawapres. Data ini akan dijadikan bahan bagi KPK untuk menguji kebenaran laporan harta yang telah disampaikan pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.
Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK. Sebelumnya, KPK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan agar kedua capres dan cawapres melaporkan hartanya per Mei 2014 kepada KPK. Pelaporan harta ini menjadi salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Selain meminta capres dan cawapres melaporkan hartanya, KPK akan membekali para calon tersebut dengan buku putih yang berisikan pengalaman KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi selama ini. Buku itu diharapkan dapat menjadi modal bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.