JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyatakan kecewa divonis 5 tahun penjara. Wawan mengaku terpaksa membantu calon bupati Lebak, Amir Kasmin, sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan, tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu aja tidak ada," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Menurut Wawan, tidak adanya niat menyuap Akil sudah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya. Wawan mengatakan, ia merasa dijebak oleh Amir dan pengacara Amir, Susi Tur Andayani.
Sementara itu, pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution, menilai vonis kliennya harusnya lebih rendah dari Susi. Sebab, sebagaimana dikatakan hakim, Susi lebih berperan aktif dalam pemberian uang dibanding Wawan.
"Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi, masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," kata Adnan.
Meski kecewa, Wawan dan tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir untuk banding putusan hakim.
Sebelumnya, adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang itu diberikan untuk memengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.
Hakim juga menyatakan bahwa Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangi pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Vonis Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.