Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Sulit Terjadi Pilpres Dua Putaran

Kompas.com - 20/06/2014, 18:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kemungkinan besar Pemilu Presiden 2014 tidak akan berlangsung dalam dua putaran. Alasannya, pilpres kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon sehingga peluang pasangan mendapatkan suara 20 persen di 17 provinsi tetap terbuka. Hal ini, kata Husni, berkaca pada Pilpres 2004 dan 2009.

"Secara empiris, dengan hanya dua pasangan calon, sulit terjadi ada pasangan calon yang suaranya tidak mencapai 20 persen di 17 provinsi," ujar Husni, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2014).

Hal itu disampaikannya terkait aturan syarat penentuan pemenang pilpres. UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres mengatur, presiden dan wakil presiden terpilih yang dapat dilantik adalah yang pada putaran pertama memperoleh suara minimal 50 persen dan suaranya mencapai minimal 20 persen di minimal 50 persen provinsi Indonesia.

Jika tidak ada kandidat yang memenuhi kedua syarat itu, maka KPU harus menyelenggarakan pilpres putaran kedua yang pemenangnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak saja. Ia mengatakan, pada Pilpres 2009 yang diikuti tiga kandidat, bahkan kandidat yang kalah pun dapat memperoleh suara sebanyak 20 persen di 23 provinsi dari total 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Husni memaparkan, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memperoleh suara nasional sebanyak 60,8 persen. Di semua provinsi, suara pasangan itu melebihi 20 persen. Adapun pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memperoleh suara sebanyak 26,79 persen dengan perolehan lebih dari 20 persen di 23 provinsi. Sementara itu, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mendapatkan 12,41 persen suara dengan lebih dari 20 persen di sembilan provinsi.

Pada Pilpes 2009, di putaran pertama, sudah ada pasangan yang memenuhi dua syarat sekaligus sehingga pilpres hanya diselenggarakan satu putaran. Pemenang pilpres adalah SBY-Boediono. Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Pilpres. Dalam Pasal 159 Ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.  Pemilu Presiden 2014 ini diikuti oleh dua pasangan calon.

Sementara itu, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan. Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka akan digelar putaran kedua. Artinya, jika harus diadakan dua putaran, pilpres akan diikuti calon yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com