JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana meragukan adanya percakapan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum DPP PDI-P Perjuangan Megawati Soekarnoputri seperti yang dituduhkan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf. Pasalnya, Faizal hanya menyerahkan lembaran transkrip, bukan rekaman suara.
"Dia (Faizal) melaporkan dan menyatakan bertanggung jawab. Tapi, yang kita terima hanya transkrip. Saya juga bisa bikin transkrip 100 biji seperti itu," ujar Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Tony mengatakan, dikaitkannya Jaksa Agung dalam penanganan kasus dugaan korupsi bus transjakarta bukan kali ini saja terjadi. Ia menyinggung pemalsuan surat yang isinya seolah Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Joko Widodo mengirim surat permohonan penangguhan pemanggilan pemeriksaan kepada Jaksa Agung.
Ia menduga tuduhan-tuduhan seperti itu akan terus menerpa institusinya hingga pemilu presiden. "Hal semacam ini jangan dibiarkan terus berkembang. Harus gunakan benih yang bagus untuk menumbuhkan demokrasi," ujarnya.
Terkait laporan Faizal, Tony mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap karena laporan tersebut baru diserahkan kepada Kejaksaan Agung siang tadi. Jika laporan tersebut mengganggu institusi Kejaksaan Agung, kata Tony, pihaknya akan menyerahkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Ada institusi lain yang berwenang mengusut ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Jokowi ke dalam kasus dugaan korupsi transjakarta.
Ia mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.
Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.
Siang tadi, Faizal lalu mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkip rekaman.
"Secara undang-undang kalau saya pegang rekaman, saya kena pidana. Soal palsu atau bukan harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal.
Bambang Widjojanto sudah membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar. (baca: KPK: Tidak Ada Rekaman Pembicaraan Jaksa Agung soal Jokowi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.