"Tanggapannya disusun dengan serius, cukup panjang, detail, dan sesungguhnya kalau dicermati dengan sungguh-sungguh, justru bagian awal dari tanggapan JPU itu adalah analisis politik," ujar Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Anas mengatakan yang disampaikan dalam eksepsinya bukan imajinasi, melainkan fakta politik yang terjadi. Fakta politik itu, lanjut Anas, berkaitan erat dengan proses hukumnya.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, proses hukum tak boleh diintervensi. Selain itu, lanjut Anas proses hukum harus obyektif dan adil. Ia pun menyerahkan proses hukum selanjutnya pada majelis hakim.
"Selebihnya bola ada di tangan majelis hakim. Apakah majelis hakim akan menerima eksepsi saya atau majelis hakim menolak," katanya.
Selain itu, Anas berpendapat selama ini sudah ada tradisi eksepsi terdakwa tidak pernah diterima majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Namun, Anas berharap ada terobosan baru demi keadilan.
"Atas nama keadilan dan kebenaran sesungguhnya ada yang lebih tinggi pangkatnya ketimbang tradisi dan kebiasaan, yaitu terobosan untuk menemukan jalan menuju kebenaran dan keadilan," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Anas dan tim penasehat hukumnya. Menurut Jaksa, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, menurut jaksa, isi nota keberatan telah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.