"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 miliar yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," ujar Bagus saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Bagus menjelaskan, pengeluaran pertama diberikan melalui Komisaris PT Dutasari Citralaras, Munadi Herlambang sebesar Rp 1,5 miliar. Munadi juga merupakan anak dari Muchayat, Deputi Bidang Logistik Kementerian Negara BUMN.
"Sisanya Rp 500 juta atas permintaan direktur operasi saya. Rp 200 juta saya bayarkan kepada saudara Ketut Darmawan, Direktur Operasi PT PP atas perintah Muchayat," papar Bagus.
Meski demikian, Bagus mengaku tak mengenal Anas. Dalam dakwaan, uang itu diberikan untuk memuluskan PT AK mendapat proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kemenpora.
Uang itu kemudian digunakan untuk membantu pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat Tahun 2010. Diantaranya, digunakan untuk membayar kamar dan fasilitas hotel di Bandung, tempat para pendukung Anas menginap.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Anas membantah menerima uang tersebut. (baca: Anas Anggap Dakwaan KPK Spekulatif dan Imajiner)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.