JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, pemerintah belum akan melakukan moratorium pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah, katanya, masih mendalami dampak positif dan negatif jika moratorium dilakukan saat ini.
"Moratorium itu masalah yang kompleks. Kalau tidak jelas konsep dan sosialisasi ke masyarakat bisa menyebabkan distorsi di sebagian masyarakat kita," ujar Lukman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Distorsi yang dimaksud Lukman terkait pandangan masyarakat bahwa moratorium ibadah haji bisa menghalangi niat jemaah untuk beribadah.
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI Hazrul Azwar, pemberhentian sementara pendaftaran haji akan menambah panjang daftar tunggu.
Saat ini, tercatat sekitar dua juta jemaah yang harus menunggu selama 10 tahun untuk bisa diberangkatkan. Selama masa tunggu, setoran jemaah dalam masa tunggu bisa dikelola. Total setoran ibadah haji mencapai Rp 63 triliun.
"Orang kalau mau naik haji menurut undang-undang kan setor dulu. Kalau meninggal dunia, secara syariat hajinya sampai. Tapi kalau distop, esensinya tidak terealisasi," ujar Hazrul ditemui terpisah.
Untuk itu, menurut dia, perlu pengkajian ulang untuk melakukan moratorium agar tidak menimbulkan kesan menghalangi jemaah untuk beribadah. "Membeludak itu tak bisa diatasi atau dicegah. Lebih baik kita terima uangnya untuk dikelola," katanya.
Penyelenggaraan haji kembali disorot publik setelah Suryadharma Ali selaku Menteri Agama ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
KPK pernah mengusulkan agar dilakukan moratorium pendaftaran calon haji. Pasalnya, dengan situasi saat ini, ada potensi penyelewengan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). (baca: KPK Minta Moratorium Pendaftaran Haji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.