Surat dakwaan tersebut, kata Johan, tidak hanya berdasarkan pada keterangan saksi-saksi namun juga ada bukti lainnya yang mendasari.
"Bagi KPK, ketika membawa perkara ini ke pengadilan, artinya bukti-bukti yang dibawa KPK tak hanya dua alat bukti yang cukup tapi bukti-bukti yang lain cukup kuat sehingga kasus ini berlanjut ke pengadilan. Kalau KPK tidak yakin tentu kasus ini tidak sampai ke pengadilan," kata Johan di Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Johan menanggapi nota keberatan atau eksepsi Anas yang menilai surat dakwaan jaksa KPK imajiner dan penuh spekulasi.
Dalam surat dakwaan, Anas didakwa menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Mantan anggota DPR itu pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 23,8 miliar.
Johan mengatakan, benar tidaknya isi surat dakwaan tim jaksa KPK akan dinilai majelis hakim nantinya. Dia pun meminta Anas untuk menghormati proses hukum.
"Soal tuduhan bahwa dakwaan imajiner, tidak proven, tidak proper dan sebagianya itu kan biasa disampaikan oleh terdakwa dan pihak terdakwa. Yang bisa menilai dakwaan itu imajiner atau tidak itu kan hakim, jadi, mari kita bersama-sama, saya imbau terdakwa, kita hormati proses hukum," ujar Johan.
Melalui nota keberatan yang dibacakannya dalam persidangan siang tadi, Anas membantah isi dakwaan yang disusun jaksa KPK. Anas merasa surat dakwaannya disusun oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazar kerap menyebut Anas menerima sejumlah uang terkait proyek Hambalang. Uang itu disebut untuk pemenangan Anas yang maju sebagai calon ketua umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada tahun 2010. Nazar juga mengatakan bahwa Anas memiliki kantong-kantong dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.