"Kami lebih setuju sistemnya terbuka. Jadi setiap partai mengajukan beberapa nama lalu dipilih. Ini tidak akan sulit karena anggota DPR kan hanya 560 orang," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Jika setiap partai mengajukan satu kandidat, lanjut Hidayat, bisa dilakukan voting untuk memilih lima besar yang kemudian ditunjuk menjadi Ketua 1, Ketua 2, dan seterusnya. Pertimbangannya, menurut Hidayat, aturan pemenang pemilu menjadi pimpinan DPR baru dipakai sejak tahun 2009. Pada periode 1999 dan 2004 tidak serta-merta pemenang pemilu menjadi pimpinan. "Berarti ini bukan aksiomatis, bukan konvensi. Itu produk UU Susduk tahun 2009," ungkapnya.
Landasan lain munculnya wacana ini, menurut Hidayat, karena secara logika jika anggota DPR dipilih oleh rakyat, wajar saja bila pimpinan wakil rakyat juga dipilih oleh wakil rakyat. Dengan sistem terbuka ini, PKS meyakini akan terpilih pimpinan yang berkualitas. "Kalau PDI-P sebagai pemenang pemilu mengusulkan sosok yang bagus nanti juga terpilih. Yang dikhawatirkan selama ini kita nrimo saja siapa pun yang ditunjuk partai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.