"Rasa-rasanya semua fraksi setuju, kecuali PDI-P," kata Nurul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Nurul membantah bahwa Fraksi Golkar yang mengusulkan hal tersebut. Ia mengatakan, usul itu muncul dari sejumlah fraksi di DPR karena mekanisme pemilihan Ketua DPR yang tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak memenuhi unsur keadilan.
"Ini kan seharusnya tidak langsung jabatan diberikan, tapi seharusnya ada sistem pemilihan yang dilakukan anggota. Jadi tidak pada dasar asas otomatisasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Golkar tersebut.
Berdasarkan UU MD3, posisi Ketua DPR diberikan secara otomatis kepada partai politik pemenang pemilu. Aturan tentang mekanisme itu saat ini tengah dibahas dalam rapat di Badan Legislasi DPR. Dalam Pemilu Legislatif 9 April yang lalu, PDI-P ditetapkan sebagai pemenang pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.