"Intinya dakwaan seperti biasa. Untuk proyek lain-lain itu enggak jelas," ujar Carel saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.
Menurut Carel, tidak ada hal yang baru dalam dakwaan. Anas kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar terkait proyek Hambalang sebagaimana telah tertuang dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Mokhammad Noor. Dalam dakwaan, uang itu digunakan Anas untuk pemenangannya sebagai calon ketua umum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Anas menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier saat ia menjabat sebagai anggota DPR. Namun, menurut pengacara Anas lainnya, Handika Honggowongso, mobil tersebut tidak terkait proyek Hambalang.
"Tapi ternyata itu tidak terkait dengan Hambalang. Jadi selama ini sungguh fitnah terkait harier telah berkuasa atas kebenaran yang di sembunyikan oleh KPK," kata Handika.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Anas pernah mempermasalahkan tidak dirincinya proyek-proyek lain dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Ia penah menolak diperiksa penyidik sebelum KPK menjelaskan soal proyek lain tersebut.
Sidang perdana Anas rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB. Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.