Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB, Sidang Perdana Anas Urbaningrum

Kompas.com - 30/05/2014, 07:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan surat dakwaan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang itu pukul 09.00 WIB.

Tim penasehat hukum Anas menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana hari ini. "Secara khusus kami tidak ada persiapan untuk sidang karena segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum acara," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.

Pengacara Anas lainnya, Carel Ticualu mengatakan dakwaan disusun dalam bentuk subsideritas. Carel menjelaskan, Anas didakwa menerima mobil Harrier dan kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar untuk pemenangannya sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

"Ya, soal gratifikasi, mengenai dana kongres, itu ada di dakwaan. Dakwaannya Pasal 11 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), subsider Pasal 12 huruf a dan b," terang Carel. Anas selaku anggota DPR saat itu disebut pula menerima hadiah atau janji. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Anas dalam jabatannya.

Selain itu, Anas diduga menerima hadiah atau janji agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu juga akan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, pengacara Anas, Sadly Hasibuan, mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan bahwa kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar. Tim penasihat hukum pun telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK.

"Tentu nantinya, baik Mas Anas atau pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi baik yang prosedural maupun subtansial, untuk membongkar ketidakvalidan dakwaan," imbuh Handika.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com