Roni menyampaikan keterangan tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (19/5/2014) malam.
"Setelah kasus wisma atlet mencuat, apa ada upaya menghilangkan nama Atthiyah Laila dan Munadi dari akta perusahaan?" tanya kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, kepada Roni. "Terus terang saya memang disuruh mencari ada tidak notaris yang bisa membuat mundur (akta perusahaan)," jawab Roni.
Namun, Roni mengaku tak tahu pasti tujuan Machfud mencari notaris yang bisa mengubah akta itu. Roni mengaku saat itu menduga pengubahan akta diperlukan perusahaannya untuk menghindari kasus Hambalang. "Itu perkiraan saya, tujuannya mundur supaya tidak dikaitkan dengan kasus Hambalang," ujar dia.
Dalam kasus Hambalang, Machfud juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adapun istri Anas pernah menjadi komisaris di PT DCL. Anas membantah sang istri terlibat dalam proyek Hambalang. Ia mengatakan bahwa Atthiyah tak lagi menjabat di PT DCL pada tahun 2009, sedangkan proyek Hambalang baru dimulai pada 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.