Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Jadi Capres dan Cawapres

Kompas.com - 16/05/2014, 20:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk mendaftar ke KPU. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah dukungan parpol maupun jumlah kursi di DPR dengan kriteria tertentu.

"Yang harus dipenuhi sejak awal adalah dukungan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada pileg lalu, serta sejumlah berkas administrasi. Itu syarat mutlak," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sosialisasi pencalonan capres-cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014).

Adapun syarat yang melekat pada pribadi calon adalah tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lain. Husni mengatakan, capres dan cawapres juga tidak boleh sedang berutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Selain itu, katanya, calon juga tidak boleh sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Seorang capres dan cawapres, kata Husni, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Syarat menjadi capres dan cawapres sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

3. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.

5. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.

6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

10. Terdaftar sebagai pemilih.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com