"KPK juga telah mengirimkan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Machfud Suroso," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Johan mengatakan, surat pencegahan terhadap Machfud sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal 25 April yang lalu dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, Machfud juga ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan miliknya mendapat proyek untuk mengerjakan mekanikal elektrikal dan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Adhi Karya pun melakukan pembayaran kontrak kepada PT DCL secara bertahap.
Dalam dakwaan yang dituduhkan kepada mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora Deddy Kusdinar, pembayaran ke PT DCL itu merupakan realiasi fee 18 persen karena Adhi Karya telah menjadi pemenang lelang proyek Hambalang.
Deddy pun didakwa memperkaya Machfud sebesar Rp 18,8 miliar dan PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.