Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun, Vonis MA buat Hotasi

Kompas.com - 09/05/2014, 19:13 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Moh Askin memidana Hotasi dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Tony Sudjiarto selaku General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) ketika itu. Kedua putusan tersebut dijatuhkan MA pada Rabu (7/5/2014).

Artidjo kepada Kompas, Kamis (8/5), mengungkapkan, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Keduanya dinilai telah memperkaya perorangan/korporasi, dalam hal ini Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dan kantor pengacara Hume & Associates, sehingga merugikan keuangan negara senilai 1 juta dollar AS.

Kasus itu bermula dari rencana PT MNA melakukan pengadaan dua pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Namun, rencana pengadaan itu tidak dilakukan melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Proses penyewaan pesawat telah dimulai pada Mei 2006, sementara RUPS dilakukan pada 11 Oktober 2006.

Menurut Artidjo, Hotasi selaku dirut tidak mengubah atau mengajukan persetujuan kembali kepada RUPS mengenai rencana kerja anggaran perusahaan, khususnya berkenaan dengan rencana penyewaan pesawat.

Majelis kasasi menilai perbuatan itu termasuk sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 22 Ayat (1) dan (2), Pasal 35 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah No 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Meski belum disetujui RUPS, Hotasi tetap melanjutkan rencana pengadaan pesawat tersebut. PT MNA menerima proposal dari TALG dan membuat kesepakatan dengan TALG, salah satunya menyetorkan dana 1 juta dollar AS ke rekening kantor Hume & Associates. Padahal, dua pesawat yang akan disewa itu masih dalam penguasaan dan kepemilikan East Dover Ltd.

”Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena membayarkan security deposit senilai 1 juta dollar AS tanpa melalui mekanisme letter of credit. Ia menyetor dana ke rekening kantor pengacara Hume & Associates. Padahal, belum ada penandatanganan purchase agreement antara TALG dan East Dover Ltd selaku pemilik pesawat,” papar Artidjo.

Hotasi juga dinilai tidak mengindahkan adanya legal opinion yang disampaikan PT MNA mengenai risiko kerja sama dengan TALG. Sebelumnya, 18 Maret 2013, Pengadilan Tipikor memvonis bebas Hotasi Nababan karena tidak terbukti melakukan korupsi.(ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com