Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Eks Dirut Merpati Anggap Jaksa Menyulap Dakwaan

Kompas.com - 12/07/2012, 20:59 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menganggap jaksa penuntut umum telah menyulap surat dakwaan menjadi perkara pidana.

Salah satu pengacaranya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa perkara kliennya adalah masalah perdata.

"Kami sangat kecewa dengan Surat Dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum karena telah mengabaikan fakta-fakta yang ada. Perkara yang semestinya perdata telah disulap sedemikian rupa seolah merupakan perkara pidana,” ujar Juniver saat mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Menurut dia, jaksa malah mengabaikan adanya itikad baik, profesionalime, serta dedikasi Hotasi saat menjabat Direktur Utama PT MNA.

Pasalnya, saat itu Hotasi justru telah berupaya keras membangun kembali PT MNA yang pada saat itu dalam keadaan terpuruk, baik secara finansial maupun secara bisnis.

“Akan tetapi, bukan apresiasi, dukungan serta penghargaan yang diterima terdakwa, melainkan malahan dipidanakan karena telah dituduh merugikan keuangan negara,” terangnya.

Juniver menjelaskan, dakwaan tersebut tidak dengan melihat dua sisi, tetapi hanya melihat dan mencari-cari fakta-fakta yang memberatkan atau merugikan Hotasi.

Dirinya menyayangkan nama baik Hotasi pun tercemar dengan cap koruptor. Jaksa dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tidak mengungkapkan seluruh fakta hukum sebenarnya, yang telah terjadi dalam permasalahan sewa pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 dari TALG oleh PT MNA tersebut.

“Sangat banyak fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi di dalam proses sewa pesawat oleh PT MNA tersebut yang tidak diungkapkan dalam dakwaan,” lanjut Juniver.

Eksepsi ini pun dilakukan karena menurut tim pengacara, perkara tersebut merupakan kasus wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) terhadap MNA.

TALG tidak memenuhi perjanjian sewa dua pesawat Boeing 737, padahal TALG telah menerima Refundable Security Deposit sejumlah 1 juta dollar AS pada Desember 2006.

Sehingga jumlah 1 juta dollar AS (Rp 9,3 miliar), kata Juniver, adalah piutang yang belum tertagih dalam pembukuan PT MNA, bukan merupakan kerugian negara seperti yang tertulis dalam dakwaan.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines  (MNA) Hotasi Nababan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Kamis (5/7/2012) terkait dengan penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006.

Hotasi didakwa bersama-sama mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto, melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar 1 juta dollar AS (Rp 9,3 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com