JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menganggap jaksa penuntut umum telah menyulap surat dakwaan menjadi perkara pidana.
Salah satu pengacaranya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa perkara kliennya adalah masalah perdata.
"Kami sangat kecewa dengan Surat Dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum karena telah mengabaikan fakta-fakta yang ada. Perkara yang semestinya perdata telah disulap sedemikian rupa seolah merupakan perkara pidana,” ujar Juniver saat mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Menurut dia, jaksa malah mengabaikan adanya itikad baik, profesionalime, serta dedikasi Hotasi saat menjabat Direktur Utama PT MNA.
Pasalnya, saat itu Hotasi justru telah berupaya keras membangun kembali PT MNA yang pada saat itu dalam keadaan terpuruk, baik secara finansial maupun secara bisnis.
“Akan tetapi, bukan apresiasi, dukungan serta penghargaan yang diterima terdakwa, melainkan malahan dipidanakan karena telah dituduh merugikan keuangan negara,” terangnya.
Juniver menjelaskan, dakwaan tersebut tidak dengan melihat dua sisi, tetapi hanya melihat dan mencari-cari fakta-fakta yang memberatkan atau merugikan Hotasi.
Dirinya menyayangkan nama baik Hotasi pun tercemar dengan cap koruptor. Jaksa dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tidak mengungkapkan seluruh fakta hukum sebenarnya, yang telah terjadi dalam permasalahan sewa pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 dari TALG oleh PT MNA tersebut.
“Sangat banyak fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi di dalam proses sewa pesawat oleh PT MNA tersebut yang tidak diungkapkan dalam dakwaan,” lanjut Juniver.
Eksepsi ini pun dilakukan karena menurut tim pengacara, perkara tersebut merupakan kasus wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) terhadap MNA.
TALG tidak memenuhi perjanjian sewa dua pesawat Boeing 737, padahal TALG telah menerima Refundable Security Deposit sejumlah 1 juta dollar AS pada Desember 2006.
Sehingga jumlah 1 juta dollar AS (Rp 9,3 miliar), kata Juniver, adalah piutang yang belum tertagih dalam pembukuan PT MNA, bukan merupakan kerugian negara seperti yang tertulis dalam dakwaan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Kamis (5/7/2012) terkait dengan penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006.
Hotasi didakwa bersama-sama mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto, melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar 1 juta dollar AS (Rp 9,3 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.