Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pertama Kalinya, PN Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi

Kompas.com - 19/02/2013, 19:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Putusan bebas diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan. (Baca: Mantan Dirut Merpati Divonis Bebas).

"Di PN Tipikor Jakarta, ini yang pertama kalinya," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (19/2/2013).

Selama ini, pengadilan yang dibentuk sekitar 2005 itu tercatat tidak pernah membebaskan terdakwa. Mulai dari penegak hukum, anggota DPR, mantan menteri, hingga pejabat/penyelenggara negara yang diadili di PN Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Bahkan, ada sejumlah terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara. Sebut saja Hengky Samuel Daud yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran atau jaksa Urip Tri Gunawan divonis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tradisi itu pun seolah luntur. Hari ini, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis bebas Hotasi. Selaku Direktur Utama PT MNA, Hotasi dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Pangeran Napitupulu, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata itu pun menyatakan agar Hotasi dipulihkan harkat, martabat, serta hak-haknya sebagai warga negara.

"Menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memilihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata hakim Pangeran.

Atas putusan ini, Emerson meminta Kejaksaan Agung selaku pihak yang membawa perkara ini di pengadilan untuk melakukan eksaminasi kembali. "Ini untuk melihat secara komprehensif terkait kasus ini apakah kasus ini perdata atau pidana," ujarnya.

Pada intinya, lanjut Emerson, putusan yang dinyatakan majelis hakim Tipikor ini harus dipandang realistis. Jika memang putusan ini diambil dengan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, katanya, masyarakat harus menghormati vonis tersebut.

Sejak lahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor pada 2009, Pengadilan Tipikor tidak hanya menangani perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga dari kejaksaan dan kepolisian. Pengadilan khusus perkara korupsi ini pun tidak hanya didirikan di Jakarta, tetapi juga didirikan di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, PN Tipikor Bandung pernah memutus bebas terdakwa korupsi. Pengadilan tersebut memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad yang didakwa melakukan empat perkara korupsi. Namun, putusan bebas ini dianulir majelis hakim pada Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Mochtar dijatuhi vonis penjara selama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com