JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Putusan bebas diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan. (Baca: Mantan Dirut Merpati Divonis Bebas).
"Di PN Tipikor Jakarta, ini yang pertama kalinya," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (19/2/2013).
Selama ini, pengadilan yang dibentuk sekitar 2005 itu tercatat tidak pernah membebaskan terdakwa. Mulai dari penegak hukum, anggota DPR, mantan menteri, hingga pejabat/penyelenggara negara yang diadili di PN Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Bahkan, ada sejumlah terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara. Sebut saja Hengky Samuel Daud yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran atau jaksa Urip Tri Gunawan divonis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tradisi itu pun seolah luntur. Hari ini, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis bebas Hotasi. Selaku Direktur Utama PT MNA, Hotasi dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
Putusan yang dibacakan majelis hakim Pangeran Napitupulu, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata itu pun menyatakan agar Hotasi dipulihkan harkat, martabat, serta hak-haknya sebagai warga negara.
"Menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memilihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata hakim Pangeran.
Atas putusan ini, Emerson meminta Kejaksaan Agung selaku pihak yang membawa perkara ini di pengadilan untuk melakukan eksaminasi kembali. "Ini untuk melihat secara komprehensif terkait kasus ini apakah kasus ini perdata atau pidana," ujarnya.
Pada intinya, lanjut Emerson, putusan yang dinyatakan majelis hakim Tipikor ini harus dipandang realistis. Jika memang putusan ini diambil dengan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, katanya, masyarakat harus menghormati vonis tersebut.
Sejak lahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor pada 2009, Pengadilan Tipikor tidak hanya menangani perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga dari kejaksaan dan kepolisian. Pengadilan khusus perkara korupsi ini pun tidak hanya didirikan di Jakarta, tetapi juga didirikan di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, PN Tipikor Bandung pernah memutus bebas terdakwa korupsi. Pengadilan tersebut memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad yang didakwa melakukan empat perkara korupsi. Namun, putusan bebas ini dianulir majelis hakim pada Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Mochtar dijatuhi vonis penjara selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.