Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Merpati Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2013, 20:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dituntut hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2013). Menurut jaksa, Hotasi terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.

Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan untuk menghukum terdakwa Hotasi Nababan empat tahun penjara dikurangi masa tahanan kota, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan di rumah tahanan dengan ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Franky Son.

Hotasi dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Dirut PT MNA sehingga menguntungkan pihak lain namun justru merugikan negara dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut. Adapun kerugian negara yang timbul akibat kesengajaan Hotasi ini mencapai 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 9,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama-sama mantan General Manager Aircraft Procurement Division Merpati, Tony Sudjiarto yang perkaranya diadili secara terpisah. Menurut jaksa, pada 2006, Hotasi membuat rencana penyewaan dua unit pesawat Boeing tersebut tanpa memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT MNA.

Rencana penyewaan pesawat ini pun tidak melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Meskipun mengetahui hal itu melanggar aturan, menurut jaksa, Hotasi tetap melanjutkan rencana penyewaan dua pesawat tersebut. PT MNA pun menerima proposal dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG), Washington DC selaku pihak yang menawarkan pesawat.

Penawaran ini pun dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT MNA harus menyetorkan dana 1 juta dollar AS dalam bentuk security deposit ke rekening kantor pengacara Hume & Associate yang merupakan perwakilan TALG.

Penyetoran uang ke kantor pengacara Hume & Associate tersebut melalui security deposit tersebut dianggap bukan instrumen pembayaran yang aman. Selain itu, Hotasi pun dianggap mengetahui kalai pesawat  Boeing 737-500 yang akan disewa MNA dari TALG itu masih dimiliki dan dikuasai pihak lain, yakni East Dover Ltd. “Karena ternyata belum ada purchase agreement antara TALG dengan East Dover,"  kata Jaksa.

Meskipun mengetahu hal itu, penyetoran uang tetap dilakukan. Namun, pesawat yang dijanjikan untuk disewa oleh PT MNA tersebut tidak kunjung datang sementara uang 1 juta dollar AS yang sudah dibayarkan melalui security deposit itu tidak dapat ditarik kembali. Olehkarena itulah, kebijakan Hotasi ini dianggap sudah merugikan keuangan negara namun menguntungkan pihak lain.

"Terdakwa mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain, selain sebagai jaminan, sehingga menguntungkan Alan Messner (Presiden Direktur Thirdstone) sebanyak US$ 200 ribu dan John Cooper (Direktur Operasional Thirdstone) US$ 800 ribu, serta merugikan negara US$ 1 juta," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, pihak Hotasi mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan berikutnya.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com