JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution selaku pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan meminta pengadilan untuk memanggil Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Permintaan itu disampaikan setelah SBY dan Ibas menolak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
SBY dan Ibas menolak diperiksa KPK sebagai saksi meringankan bagi Anas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi serta pencucian uang proyek Hambalang.
"Buat saya, buat pembela, memang tidak masalah kalau SBY maupun Ibas enggak mau dipanggil di KPK, di penyidik. Kita bisa panggil minta di pengadilan, masih ada kesempatan di pengadilan. Jadi, saya pikir kalau sudah, kalau enggak bersedia, ya sudah kita tunggu di pengadilan saja," kata Buyung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Firman Wijaya yang juga menjadi pengacara Anas mengatakan bahwa KPK sedianya memanggil SBY dan Ibas untuk diperiksa sebagai saksi fakta, bukan sebagai saksi meringankan bagi Anas. Menurut dia, Anas meminta KPK agar SBY dan Ibas diperiksa sebagai saksi meringankan setelah lembaga antikorupsi itu tidak juga memeriksa keduanya sebagai saksi fakta. Jika SBY dan Ibas diperiksa sebagai saksi fakta, maka, menurut Firman, KPK bisa memanggil paksa keduanya.
"Saya rasa instrumen pemanggilan paksa itu bisa menjadi instrumen terakhir yang bisa dilakukan demi fairness (keadilan) dalam kasus Anas," ujar Firman.
Firman menilai, SBY dan Ibas layak dijadikan saksi fakta karena mengetahui proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Selaku Dewan Pembina Partai Demokrat ketika itu, SBY merupakan penanggung jawab kongres. Adapun Ibas bertindak sebagai steering committee dalam kongres tersebut. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres tersebut.
Sebelumnya, Firman juga mengatakan bahwa SBY memberikan uang kepada Anas, yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka pembelian Toyota Harrier. Mobil tersebut menjadi bagian gratifikasi yang diduga diterima Anas terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Secara terpisah, anggota tim pengacara SBY dan keluarga, Palmer Situmorang, mengatakan bahwa SBY dan Ibas tidak bersedia diperiksa sebagai saksi karena menilai bahwa mereka tidak ada relevansinya dengan perkara yang menjerat Anas. Palmer juga mengatakan, kliennya merasa tidak memiliki pengetahuan apa pun terkait substansi perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang yang menjerat Anas.
Palmer juga membantah tudingan-tudingan yang sebelumnya dilancarkan Anas kepada SBY dan Ibas. Dia menyayangkan cara-cara tim kuasa hukum Anas yang mengedepankan upaya publikasi daripada pendekatan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.