Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma: PPP Kembali ke Titik Nol

Kompas.com - 23/04/2014, 15:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengatakan, perseteruan dua kubu dalam partai tersebut telah usai. Kini PPP telah kembali seperti sedia kala.

"Kita sekarang kembali ke titik nol. Saya tidak mau lihat ke belakang lagi. Kita sekarang melihat ke depan," kata Suryadharma sesaat sebelum pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional III di Cisarua, Bogor, Rabu (23/4/2014).

Menurutnya, fatwa yang telah disampaikan Ketua Majelis Syariah DPP KH Maemoen Zubair sudah diterima oleh kubu Suryadharma dan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy. Fatwa tersebut sudah final dan tinggal disahkan melalui mekanisme administratif dalam Mukernas III.

"Perbedaan pendapat yang selama ini, pada hari ini dinyatakan selesai," katanya.

Dalam kesempatan itu, Suryadharma juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dinamika dalam tubuh partai Kabah tersebut. Dia meminta masyarakat memaklumi kondisi tersebut.

"Kepada masyarakat Indonesia, umat Islam, pemilih PPP dalam pemilu, yang merasa terganggu dengan kisruh PPP, ini hanya dinamika biasa dalam partai politik. Anggap saja ini sebuah tesa yang menciptakan antitesis dan menghasilkan hal yang jauh lebih baik," ujarnya.

Islah diambil setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Syariah DPP KH Maemoen Zubair, Selasa (22/4/2014) malam. Dalam pertemuan tersebut, Maemoen membacakan fatwa yang akhirnya disetujui kedua belah pihak.

Selain meminta kedua belah kubu untuk berdamai, fatwa Maemoen tersebut juga meminta agar semua posisi petinggi PPP yang telah dipecat untuk dikembalikan seperti semula. Fatwa dari tokoh yang dituakan di PPP itu juga menyebut belum ada koalisi dengan partai mana pun, termasuk Gerindra. Fatwa tersebut nantinya akan disahkan melalui mekanisme administratif yang ada di dalam Mukernas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com