Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Suryadharma Ali Ditentukan dalam Mukernas

Kompas.com - 20/04/2014, 04:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berakhir Minggu (20/4/2014) dini hari memutuskan untuk memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PPP.

Ketua baru PPP  Emron Pangkapi mengatakan, nasib Suryadharma Ali baru akan ditentukan pada Mukernas III yang akan diselenggarakan pada Rabu (19/4/2014) mendatang.

"Kita dalam rapimnas tadi memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara karena sehabis ini akan diadakan mukernas partai. Mukernas adalah lembaga pemegang kekuasaan dibawah muktamar, seluruh keputusan dibawahnya termasuk rapimnas ini bisa dikoreksi oleh musyawarah kerja nasional," kata Emron usai pelaksanaan Rapimnas di DPP PPP, Jakarta, Minggu (20/4/2014) dini hari.

Sehingga, kata dia, Suryadharma belum tentu akan benar-benar diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum partai. Nantinya, Mukernas III bisa mencabut putusan rapimnas malam ini sehingga Suryadharma akan kembali menyandang jabatannya semula.

Namun sebaliknya, kata Emron, bisa juga pemberhentian sementara Suryadharma itu berubah statusnya menjadi pemberhentian tetap dalam Mukernas III mendatang.

"Itu diatur dalam anggaran rumah tangga partai pasal 10. Tentang peberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Kalau pemberhentian sementara artinya masih bisa dikoreksi ke tetap. Kalau sudah diberhentikan tetap artinya definitif," ujar dia.

Lalu mengapa Suryadharma tidak diberhentikan secara tetap dalam rapimnas malam ini jika benar-benar dianggap melanggar AD/ART partai? Ketika ditanya masalah itu, Emron tak bisa  menjawab dengan tegas.

"Ya itu tergantung Mukernas III nanti,bagaimana Mukernas yang jumlah pesertanya jauh lebih besar dari rapimnas melihat pelanggaran itu," jawab Emron.

Sebagai pengganti Suryadharma, Emron akan memimpin langsung Mukernas III yang lokasi pelaksanaanya belum ditentukan. Selain mengevaluasi sanksi terhadap Suryadharma, Mukernas III itu juga akan memutuskan waktu pelaksanaan Muktamar yang dipercepat. Muktamar sendiri adalah forum yang digunakan untuk memilih ketua umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com