"Saya kira tidak bisa ya dan kasus ini berlanjut menunjukkan bahwa itu tidak bisa (KPK disogok)," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Johan dikonfirmasi soal keterangan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman dalam persidangan, Selasa (15/4/2014), yang membenarkan adanya rencana pemberian uang Rp 2 miliar kepada Ade Raharja untuk mengamankan kasus Hambalang. Menurut Arief, uang itu diserahkan PT Adhi Karya kepada Komisaris PT Methapora Solusi Global (MSG) M Arifin untuk kemudian diserahkan kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang mengaku berteman dengan Ade.
Namun, Arief mengaku tidak tahu ke mana perginya uang itu setelah diserahkan kepada Machfud.
Sementara itu, Johan mengatakan, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasikan kepada Ade rencana pemberian uang itu ketika memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi kasus Hambalang beberapa waktu lalu.
"Pak Ade sudah diklarifikasi dan tidak ada bukti pendukung serah terima uang ke Pak Ade Raharja. Ini kan baru akan diberikan katanya," ucap Johan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ade Raharja mengaku tidak pernah menerima uang Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya untuk mengamankan kasus Hambalang di KPK. Ade mengaku sudah pensiun sejak proyek Hambalang masih diselidiki KPK.
"Saya kan pertama kali kasus Hambalang, sudah pensiun. Jadi, di tingkat penyelidikan saja saya sudah pensiun, berhenti dari KPK. Dari logikanya saya sudah berhenti dari KPK, dari sebelum penyelidikan sudah berhenti, jadi tidak pernah mengikuti kasus itu dari penyelidikan," ujar Ade.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi Hambalang ini mulai mencuat setelah KPK menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sebelum Nazaruddin tertangkap, atau sekitar 2011, Ade resmi pensiun dari KPK.
"Saya istilahnya sebagai warga biasa, tidak punya kekuasan dan kewenangan di KPK. Saya juga tidak pernah ketemu sama Teuku Bagus (tersangka Hambalang)" sambung Ade.
Selain itu, menurut Ade, dia sudah membantah mengenai pemberian uang Rp 2 miliar itu saat diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan KPK beberapa waktu lalu. Pada pemeriksaan itu, Ade mengaku dikonfirmasi tentang penyebutan namanya dalam BAP saksi Arief Taufiqurahman dari PT Adhi Karya pada 6 Mei 2013.
Seusai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Ade juga mengaku tidak kenal dengan siapa pun yang ada kaitannya dengan Hambalang dan tidak ada orang yang menghubunginya untuk memberikan uang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.