"Dia (Hari Patmoko) ditemukan telah membuka kotak suara untuk DPR dan DPRD. Ketua KPPS tersebut diketahui telah mencoblos sendiri surat suara caleg DPR nomor urut dua atas nama Novariyanti Yusuf dari Partai Demokrat," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).
Saat ini, Hari sudah diamankan kepolisian serempat. Menurutnya, mencoblos surat suara yang bukan haknya merupakan tindak pidana pemilu. Muhammad mengatakan, selain mencoblos surat suara untuk Nova Riyanti, Hari juga mencoblos untuk caleg DPRD Kabupaten Blitar nomor urut enam atas nama Heni dari Partai Gerindra.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPPS mau pun penyelenggara pemilu di tingkat lain yang sengaja mencoblos surat suara sebaiknya dipidanakan.
"Pidanakan sajalah, orang-orang yang nyoblosin surat suara itu. Tidak benar," ujar Hadar.
Dia mengatakan, ulah penyelenggara yang sengaja mencoblos surat suara, melenceng dari upaya KPU menciptakan pemilu berintegritas. Apalagi, jika pencoblosan itu dilakukan untuk memenangkan calon anggota legislatif (caleg) atau partai tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.